Pernah Beri Teguran Tapi Tak Digubris, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Bakal Sidak Pabrik Lagi

Pada diskusi Forum Tata Ruang yang diselenggarakan tanggal 29 November 2024 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya membuat pernyataan resmi mengenai hasilnya.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Hendra Budiman mengungkapkan bahwa perusahaan daur ulang plastik masih dapat memperoleh izin dari SIMBG. Ini menunjukkan bahwa pabrik-pabrik tersebut masih beroperasi dan memproses limbah secara sah.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, kita tidak boleh menyangkal kenyataan yang sedang terjadi di lapangan.
Penyebab pencemaran air di lingkungan Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari mungkin berasal dari pabrik daur ulang plastik yang berpotensi mencemarkan air. Kami akan mengevaluasi kemungkinan dampak industri ini terhadap lingkungan dan menyelidiki masalah ini lebih lanjut.
Saat membahas regulasi ini, kami selalu mempertimbangkan hasil kajian dari berbagai instansi seperti Dinas PUTR. Kami juga mengutamakan analisis AMDAL yang komprehensif untuk memastikan bahwa pabrik tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan sekitar. Selain itu, dalam pertemuan di ruangannya pada tanggal 4 Desember 2024, Deni menekankan betapa pentingnya mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan tersebut dan tidak hanya fokus pada izin atau kemampuan saja.
DLH (Dinas Lingkungan Hidup), menurutnya, telah memastikan bahwa setiap pengajuan izin operasional pabrik di wilayah zona hijau akan melalui proses yang teliti dan mendalam, termasuk analisis dampak lingkungan secara menyeluruh.
Langkah ini merupakan evaluasi terhadap kemungkinan adanya pencemaran dan dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem serta keselamatan masyarakat sekitar.
Meskipun pengolahan plastik juga dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi sampah plastik, kami memastikan bahwa itu tidak akan berdampak negatif bagi sektor lain. Kami memprioritaskan untuk tetap menjaga lingkungan sekitarnya dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan.
Pada bulan November 2023, Deni mengingatkan perusahaan bahwa tindakan mereka tidak dapat dibiarkan begitu saja. Namun sayangnya, peringatan ini tidak diambil serius oleh pihak perusahaan.
Di tahun yang sama, Deni juga melakukan inspeksi mendadak ke pabrik daur ulang plastik. Meskipun waktu yang diberikan hingga tahun 2024, ia masih mengeluh karena perusahaan tersebut enggan memperhatikan izin dan dampak lingkungan dari kegiatan mereka.
Deni menjelaskan bahwa meskipun ada dua kolam penampungan air di pabrik tersebut, tapi hanya untuk mencuci plastik dan belum ada sistem pengolahan limbah yang jelas seperti pemrosesan kimiawi, biologis, atau filtrasi. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan dari air yang tersisa di kolam penampungan tersebut.