Laporan Keuangan

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan anggaran DLH Kota Tasikmalaya selama tahun anggaran yang bersangkutan.